Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui Kotag Di-launching
INOVASI KOTAG: Pj. Sekkab Tanggamus Suaidi me-launching dan menandatangani perjanjian kerja sama inovasi penerbitan akta perkawinan melalui Kotag. --FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS
TANGGAMUS – Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Suaidi me-launching dan menandatangani perjanjian kerja sama inovasi penerbitan akta perkawinan melalui Kotag (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Acara berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10).
Turut hadir para asisten, Kadisdukcapil Tanggamus, para kepala perangkat daerah Tanggamus, kepala Kantor Kementerian Agama, Kabag Hukum, Kabag Kerja Sama Setkab Tnggamus, ketua FKUB, beserta tokoh agama se-Kabupaten Tanggamus.
Suaidi mengatakan, diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat perubahan kebijakan.
’’Di mana semua pelayanan administrasi kependudukan bersifat prorakyat. Artinya, saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil bertanggung jawab dan berkomitmen atas pelayanan administrasi kependudukan yang telah diamanatkan dalam undang-undang,’’ kata Suaidi.
Di masa kini, kata Suaidi, pemerintah daerah dituntut untuk selalu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, Suaidi berharap kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru. Yakni inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
’’Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan. Tanpa adanya inovasi, pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Sebab, tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan adanya inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik,’’ ucap Suaidi.
Suaidi juga mengapresiasi inovasi Kotag ini. ’’Semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini. Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemkab Tanggamus agar masyarakat mudah memperoleh segala dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil. Cukup berhubungan dengan tokoh agamanya masing masing,’’ ujarnya.
Adanya inovasi Kotag ini, kata Suaidi, dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk non-muslim yang belum memiliki akta perkawinan akibat permasalahan-permasalahan teknis, seperti jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, dan waktu yang lama.
Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki akta perkawinan, kata Suaidi, di antaranya ada kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan, dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak. (rls)