BLAMGANGANUMPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan mengembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.
Kali ini, barang bukti berupa satu handphone Merk Vivo 1727 warna hitam dikembalikan kepada korban M Pauzi yang dikuasakan oleh Hendrik Purnama Resma (Kepala Kampung) Ramsai, Kecamatan Waytuba, Waykanan.
Barang bukti itu merupakan perkara atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rido Setiawan yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 87/Pid.B/2023/PN Bbu Kamis, 22 Juni 2023 lalu.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kampung Ramsai, Kecamatan Waytuba. Hendrik mengapresiasi kinerja Kejari Waykanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan warga kampungnya menjadi korban kejahatan.
"Alhamdulillah barang-barang warga saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan di tengah masyarakat," ucap Hendrik seusai menerima kembali harta benda warganya, Kamis, 26 September 2024.
Penanganan perkara dan pengembalian barang bukti ini kata Hendrik merupakan bentuk hukum yang ditegakkan seadil-adilnya dan transparan. Ia pun memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, terutama Kejari Waykanan.
Terpisah, Kepala Kejari Waykanan, Dody Andohar Jaya Sinaga melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan Kejari Waykanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
"Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Waykanan," ujar Dody.(*)