Pemkot dan Kejari Bandar Lampung Kolaborasi Dampingi UMKM hingga Tingkat Kelurahan

BERI PENDAMPINGAN: Pemkot dan Kejari Bandarlampung memberikan pendampingan kepada UMKM.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi meluncurkan program “Jaksa Sahabat UMKM” atau disingkat JABAT, sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tapis Berseri.
Peluncuran program berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (31/7), dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, serta sejumlah pejabat terkait.
Program JABAT ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum, perizinan, hingga akses permodalan bagi pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program JABAT.
“Kami siap mendampingi pelaku UMKM, mulai dari aspek hukum, perizinan, hingga membantu akses terhadap pembiayaan melalui bank mitra. Ini bagian dari komitmen kami dalam memperkuat sistem ekonomi kerakyatan yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Kajati Danang.
Ia menambahkan program-program pemerintah, terutama yang bersifat gratis, seperti perizinan usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal, harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita dorong agar implementasinya menyentuh masyarakat hingga tingkat kelurahan,” ujarnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah berperan aktif dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kajati. Pendampingan ini sangat membantu warga kami, terutama pelaku usaha kecil, untuk lebih mudah dalam mengurus legalitas usaha dan mengembangkan usahanya,” kata Eva.
Eva menargetkan, dari total 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung, masing-masing nantinya akan memiliki satu pendamping Jaksa Sahabat UMKM yang bertugas memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha di wilayahnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa semua layanan yang diklaim gratis oleh pemerintah benar-benar dapat diakses tanpa pungutan liar atau hambatan teknis lainnya.
Eva berharap Kejari Bandar Lampung menugaskan jaksa-jaksa kompeten untuk mendampingi proses ini.
Pendampingan dalam program JABAT akan mencakup sejumlah aspek penting, seperti proses legalisasi dan perizinan usaha pendaftaran merek dagang, sertifikasi halal, strategi pemasaran digital, fasilitasi permodalan melalui lembaga keuangan mitra
Diharapkan, melalui JABAT, kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menghadirkan wajah baru pelayanan publik yang proaktif, bersih, dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil.
Program ini juga merupakan bagian dari kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung visi besar pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan sektor UMKM.(*)