JPU Tak Siap, Minta Waktu Sepekan
BANDARLAMPUNG – Sidang perkara kasus joki CPNS kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/9) sore. Namun, agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap.
PN Tanjungkarang menggelar sidang dengan enam terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyril Zabrina Putri Arzano.
Jaksa Kandra Buana yang memimpin penuntutan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu agar berkas tuntutan dapat diselesaikan.
Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.
Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan joki, pembuatan identitas palsu, hingga pembuatan kartu ujian palsu. Di antara enam terdakwa, dua orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kasus ini terungkap saat terdakwa Ratna Devinta Salsabila beraksi pada Senin, 13 November 2023, di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia gagal melaksanakan aksinya karena tidak lolos dalam sistem pengenalan wajah sebelum memasuki ruang tes.
Kejaksaan RI merasa dirugikan akibat kejadian ini karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar, serta merasa terganggu dengan adanya kecurangan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki CPNS Kejaksaan, Rabu (11/9).
Pada persidangan tersebut, terungkap bahawa, otak pelaku, yakni terdakwa Indra Gunawan sudah dua kali masuk jeruji dengan kasus serupa. Ia kembali nekat menjalani aksinya karena terlilit hutang senilai Rp 7 miliar.
Ya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang kasus joki CPNS Kejaksaan dengan enam orang terdakwa, yakni Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.
Sidang agenda kali ini, terdakwa Indra Gunawan menjadi saksi. Dimana pada persidangan, terungkap bahwa saksi Indra sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yakni dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua dihukum satu tahun.
Anggota majelis hakim, Samsumar Hidayat menanyakan kepada Indra Gunawan alasan menjalani perjokian CPNS walaupun sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
”Kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian?,” tanya Samsumar.
Bapak tiga anak itu menjawab karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang dengan total senilai Rp7 Miliar.