Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan

DIHENTIKAN: Kejari Pringsewu melepas rompi tahanan sebagai tanda penghentian penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan. -Foto ist-

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelesaikan dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.

Kedua tindak pidana tersebut yakni tersangka S (57), seorang buruh yang merupakan warga Pringsewu. Serta penghentian penuntutan perkara penganiayaan terhadap tersangka W (26), seorang petani.

Pelaksanaharian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa didampingi Kasi Intelejen  I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan penghentian penuntutan  dilakukan terhadap tersangka S setelah ada perdamaian dengan korban. 

"Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan oleh aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga," jelasnya.

Perkara tersebut awalnya dari perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh faktor emosional sesaat dan tekanan ekonomi.

Untuk penghentian penuntutan kedua dilakukan terhadap tersangka W (26) setelah juga ada perdamaian oleh korban dan tersangka pada 21 Agustus 2025 .

"Tersangka dan korban sepakat berdamai secara sukarela, dengan kesepakatan tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025," bebernya.

Adapun penerapan restorative justice dalam kedua perkara tersebut, lanjut Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Yakni  tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur penuntutan dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian yang murni dan sukarela tanpa adanya rekayasa maupun paksaan.(*) 

Tag
Share