Polda Lampung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

DILIMPAHKAN: Dua tersangka baru kasus korupsi PSN Bendungan Margatiga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana setelah berkas dinyatakan lengkap. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

LAMPUNG TIMUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.

Kedua tersangka tersebut adalah Hasanudin dan Ridwan, warga Desa Negeriagung, Kecamatan Margatiga. 

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga berperan sebagai calo yang turut serta menyebabkan kerugian negara dalam proses ganti rugi lahan bendungan tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada Rabu (22/10) resmi dilimpahkan dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim.

Penasihat hukum kedua tersangka, Irwan Apriyanto, menjelaskan bahwa kliennya berperan sebagai perantara dan pemilik bibit tanaman yang dititipkan kepada para petani penerima ganti rugi lahan.

“Peran mereka lebih sebagai calo dan pemilik bibit tanaman yang dititipkan kepada petani penerima ganti rugi,” ujar Irwan.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,9 miliar, dengan rincian Hasanudin sebesar Rp600 juta dan Ridwan sekitar Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan total 13 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.

Yakni, Alin Setiawan (divonis 8 tahun penjara); Okta Tiwi (divonis 8 tahun penjara); Ilhamnuddin (divonis 8 tahun penjara); Hafiz (proses persidangan); Aan Roosman – Ketua BPN Lampung Timur; Beni Wisodin – broker Ridwan; Hasanudin; Dedy Yosen; Purnomo; dan Sukirdi. 

Kasus korupsi PSN Bendungan Marga Tiga ini sebelumnya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp43 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, SIDANG perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Prayatna, Hendri Ardiansyah, meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sukirdi, yang merupakan pemilik lahan ganti rugi, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Permohonan ini disampaikan Hendri Ardiansyah dalam persidangan yang juga mengadili terdakwa Okta Tiwi Prayatna, seorang PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.

Menurut Hendri, dalam persidangan terungkap adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi yang dilakukan terhadap tanah milik Sukirdi seluas 5.000 meter persegi. 

Tag
Share