Juga, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Keenam, pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
Ketujuh, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Kedelapan, sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp 15 miliar.
BACA JUGA:Sebulan Bekerja, Pegawai Curi Uang Ringgit Majikan
Kesembilan, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kesepuluh, pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
Terakhir, POJK mulai berlaku sejak di undangkan.
Aman berharap, penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.(Investor.id/pip)