UNIOIL
Bawaslu Header

OJK Bentuk Anti - Scam Center, Uang Korban Penipuan Bisa Diselamatkan

BENTUK ANTI SCAM CENTER: OJK Lampung umumkan akan membuka Anti Scam Center untuk lindungi korban penipuan. -Foto Tegar/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk penanganan kasus penipuan sektor keuangan.

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, peluncuran IASC pada Februari 2025, bertujuan menekan kasus penipuan pada sektor keuangan di Indonesia. IASC akan menangani kasus penipuan denhan langkah yang lebih cepat.

Berdasakan catatan OJK, ada 587.026 laporan pengaduan terkait sektor keuangan. Antara lain terkait jual beli online, investasi online fiktif, scamming, pinjaman online, web phissing dan social enginnering. 

“Ya, adanya IASC ini laporan terkait penipuan di sektor keuangan bisa lebih cepat mendapat tindak lanjut,” kata Otto, Sabtu (8/3).

Otto menjelaskan, target IASC sendiri yakni melakukan pemblokiran transaksi penipuan dan penyelamatan dana korban. 

Melakukan identifikasi pelaku dan penindakan hukum melaui kerjasama dengan aparat kepolisian.

"Laporan bisa dilakukan melalui website iasc.ojk.go.id atau bisa datang langsung ke kantor OJK,"  jelasnya. 

Melalui website tersebut korban akan diminta mencantumkan sejumlah persyaratan seperti data pelapor serta bukti-bukti penipuan yang dialami.

“Proses tersebut akan mempercepat laporan korban yang biasanya harus ke laporan ke bank, ini tidak perlu lagi, IASC yang akan mengkoordinasikan ke bank untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Kemudian setelah laporan dikirim, penyedia jasa keuangan akan melakukan verifikasi dan melakukan penundaan transaksi. Kemudian melakukan identifikasi pihak terlibat dan koordinasi multi-layer.

Setelah itu penyedia jasa keuangan akan melakukan penolakan transaksi rekening terlapor. Setelah semua proses berjalan penyedia jasa keuangan bisa melakukan pengembalian dana korban.

"Kehadiran IASC ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan," pungkasnya.(*)

Tag
Share