UNIOIL
Bawaslu Header

OJK Catat Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Capai Rp1,25 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi -Foto David Gitaroza/Beritasatu-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama kurang dari empat bulan, total kerugian akibat penipuan pada sektor jasa keuangan mencapai Rp 1,25 triliun. 

Sedangkan kerugian yang dihitung sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp2,5 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, menyebut angka kerugian yang dilaporkan terus alami peningkatan.

“Saya sampaikan, dalam waktu 2022–2024 Rp 2,5 triliun. Ini baru empat bulan, itu sudah Rp 1 triliun lebih, kalau nggak salah Rp 1,25 triliun angka persisnya,” kata sosok yang akrab dipanggil Kiki ini dikutip Kamis (13/3).

OJK juga sudah melakukan pemblokiran dana sebesar Rp 127 miliar yang terkait dengan kasus penipuan jasa keuangan  ini. 

OJK juga mencatat, dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya telah menerima 58.206 laporan dari korban penipuan. 

Laporan itu masuk melalui berbagai jalur, termasuk sistem Investor Alert System and Complaint (IASC) serta langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Nah ini yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari, tiga bulan ya, baru tiga bulan, hampir empat bulan lah kira-kira. Ini sudah 58.000 laporan, laporan korban langsung ke sistem IASC,” ungkap Kiki.

Kiki juga menjelaskan tidak semua laporan harus disampaikan melalui IASC, karena masyarakat bisa langsung melapor ke lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening. 

Menurut data OJK, dari total laporan yang masuk, sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sedangkan 18.000 laporan diterima melalui sistem IASC. 

Saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang beroperasi di Indonesia, yang turut menindaklanjuti laporan tersebut.

Terkait dengan pelaku usaha yang terlibat dalam kasus penipuan ini, OJK mencatat ada 123 entitas yang dilaporkan. 

Namun, menurut Kiki, sebagian besar kasus melibatkan bank-bank besar yang memiliki banyak nasabah dan volume transaksi yang tinggi.

“Jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban itu ada 123, tetapi kebanyakan banknya itu-itu aja, karena banknya besar nasabahnya banyak, transaksi yang besar, biasanya itu yang dilaporkan,” katanya terkait penipuan jasa keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan