OJK Terbitkan Peraturan Suku Bunga Dasar Kredit

Senin 26 Aug 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

JAKARTA - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024.

Peraturan OJK tersebut tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Kata Aman, peraturan tersebut akan memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Dimanakah, penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA: Gulirkan Program Gardu Kasir untuk Kesejahteraan Nelayan

Dimana, kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

Adapun POJK SBDK ini mengatur antara lain.

Pertama, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Kedua, Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

BACA JUGA: Siapkan Generasi Unggul, Genius Diluncurkan di Tiga SD Pesawaran

Ketiga, dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

Keempat, BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Kelima, penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

BACA JUGA:Sebulan Bekerja, Pegawai Curi Uang Ringgit Majikan

Kategori :