Bank di Lampung Diduga Langgar Aturan Soal KUR, OJK Cuek

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan tampaknya kecolongan. Ini berkaitan adanya dugaan bank yang meminta agunan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sampai dengan Rp100 juta di Lampung. Bahkan, OJK Lampung terkesan hanya menunggu laporan yang masuk ke mereka.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy. Ia meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan melapor ke OJK agar ditindaklanjuti.

’’Masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor ke OJK ya. Jadi nanti kita follow up berdasarkan pengaduan," ujar Otto saat dihubungi Radar Lampung, Rabu (22/10).

Otto beralasan pihaknya tidak langsung turun untuk menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan pemantauan karena tidak mengetahui bank yang meminta agunan tambahan pada KUR dibawah Rp100 juta.

"Itu pertama bank nya saya nggak tau. Makanya berdasarkan laporan. Secara logika tidak mungkin kami cari satu-satu nasabahnya mana yang dirugikan," dalihnya.

"Kalau tidak ada pengaduan, jika saya tanya bank mereka tidak agunan kan lama prosesnya. Harus dilakukan pemeriksaan dan lainnya. Tapi kalau ada pengaduan masyarakat, nah lebih cepat," sambungnya.

Menurut Otto, untuk pengawasan himpunan bank milik negara (Himbara) pengawasannya ada di OJK kantor pusat. Sedangkan OJK Lampung mengawasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kemudian, Otto juga mengaku jika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merupakan owner dari peraturan KUR tersebut.

"Pengenaan sanksi pun diketenuan dari pelanggaran Permenko berasal dari mereka (DJPb, red). Dari OJK untuk aspek prudential ya," tuturnya.

Saat dimintai ketegasan terkait adanya bank yang meminta nasabah KUR dibawah Rp100 juta memberikan agunan tambahan, Otto terkesan berkelit sebelum akhirnya mengakui jika dibawah Rp100 juta tidak perlu adanya agunan tambahan.

Otto sempat menjelaskan jika perbankan dalam penyaluran KUR berpedoman pada Permenko 1 tahun 2023 dan pedoman dari internal masing-masing perbankan.

Otto juga menyampaikan kutipan dari Permenko pedoman pelaksanaan KUR, jika pementasan sanksi bagi Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR dibawah Rp100 juta dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

Kemudian, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengenaan sanksi dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas negara.

Tag
Share