Bank di Lampung Diduga Langgar Aturan Soal KUR, OJK Cuek
Radar Lampung Baca Koran--
Terpisah, dari informasi yang dihimpun pengawasan terhadap pelaksanaan KUR tidak dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan melibatkan sejumlah instansi pemerintah dengan pembagian tugas yang jelas.
Setiap lembaga memiliki peran strategis sesuai kewenangannya dalam memastikan program KUR berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, Ada bank yang diduga melakukan akal-akalan. Yakni dengan tetap meminta agunan untuk pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Padahal merujuk Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan bahwa Pinjaman KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan selain usaha yang dijalankan nasabah.
Sementara yang mencuat, bank yang dimaksud tersebut dua di antaranya Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan satu merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Provinsi Lampung.
Sejumlah pelaku UMKM di Lampung mengaku tetap diminta menyerahkan sertifikat tanah atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai syarat pencairan pinjaman.
Uus, warga Bandarlampung, mengaku terkejut setelah mengetahui pinjaman KUR di bawah Rp100 juta sebenarnya tidak memerlukan jaminan.
’’Pihak bank justru menanyakan saya mau pakai jaminan apa. Saya jawab pakai surat tanah sawah milik saya di Pesawaran,” ujarnya.
Setelah semua berkas diserahkan, pinjaman cair dengan bunga 6 persen per tahun. “Baru belakangan saya tahu kalau seharusnya tanpa jaminan. Kalau dari awal dijelaskan, tentu saya tidak akan memberikan sertifikat tanah,” katanya.
Hal serupa dialami Supri, warga Lampung Selatan. Ia mengaku menyerahkan sertifikat rumah ketika meminjam dana Rp30 juta di Bank Himbara.
“Awalnya pinjam Rp30 juta lancar, pas mau nambah pinjaman lagi, tetap diminta jaminan rumah. Kalau nggak diminta, ya nggak bakal saya kasih,” ujarnya.
Menurut Supri, kebijakan itu sangat merugikan pelaku usaha kecil. “Banyak pedagang kecil yang butuh modal tapi nggak punya jaminan. Kalau syarat seperti ini masih dipakai, yang kecil makin susah,” katanya.
Cerita lain datang dari Fauzi (nama samaran), warga Sukarame, yang mengaku pernah mengikuti pengarahan dari salah satu bank daerah (BPD) di Bandar Lampung sebelum kegiatan di Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung.
“Pihak bank bilang, kalau ada pejabat yang tanya apakah KUR Mikro pakai jaminan, tolong dijawab tidak ya, karena di bawah Rp100 juta memang seharusnya tanpa jaminan,” katanya menirukan.
“Saya sempat mau pakai sertifikat rumah, tapi malah disarankan pakai BPKB motor. Saya kira demi memudahkan proses, ternyata cuma akal-akalan mereka biar tetap ada jaminan,” ungkapnya.