PH PT LEB Klaim Role Model Versi Kejaksaan Justru Mengacaukan Regulasi PI 10% Nasional

Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan hari ini (4/12)--

BANDARLAMPUNG — Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus PT LEB Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengagendakan penyampaian Kesimpulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Muhammad Hibrian ini berlangsung cepat dan diagendakan akan diakhiri dengan agenda Putusan pada hari Senin, 8 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Riki Martim, mempertanyakan klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.

Menurutnya, penegak hukum tidak memiliki kewenangan menciptakan model tata kelola baru yang justru bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah tegas ditetapkan negara.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Zulkarnain Ajak ASN Wujudkan Pelayanan Prima dan Dukung Asta Protas

“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat tafsir dan model baru yang justru bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Riki Martim.

“Kalau penegak hukum justru membuat ‘role model’ sendiri, maka itu sudah di luar kewenangannya dan berbahaya bagi tata kelola migas nasional," lanjut Riki.

Riki menjelaskan, PI 10% adalah skema resmi negara yang diatur berlapis dalam UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018.

Di seluruh Indonesia, tata kelola PI dilakukan secara business to business antara kontraktor migas dengan BUMD melalui anak perusahaan khusus.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Video Syur, Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana

Pendapatan PI diperlakukan sebagai pendapatan usaha perseroan, digunakan untuk operasional yang direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) dan disahkan RUPS, lalu dibukukan dan diaudit Kantor Akuntan Publik independen.

“Ada sebelas BUMD pengelola PI 10% yang sudah berjalan sejak lama, semuanya diaudit oleh KAP, BPK, BPKP, KPP Pajak, Irjen Kemendagri, bahkan KPK. Tidak ada satu pun yang menyatakan model pengelolaan PI sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Riki.

Ia menilai, justru konstruksi penyidikan Kejaksaan yang menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tak boleh digunakan” adalah sesuatu yang tidak dikenal dalam keseluruhan regulasi migas.

Jika logika ini dipakai, maka seluruh BUMD PI di Indonesia otomatis berada dalam ancaman kriminalisasi, termasuk BUMD di Jawa Barat, Jawa Timur, Kaltim, Riau, Sumsel, dan daerah lain yang sudah menjalankan PI sejak lama.

Tag
Share