Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. -FOTO ISTIMEWA -
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap di Jakarta Utara.
Ketiganya diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) dan leader operator/marketing sejumlah situs judi online internasional populer seperti Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025.
Saat itu, lima pemain judi online diamankan di Yogyakarta. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan operator yang dikendalikan AF, BI, dan MR.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” katanya kepada awak media, Senin 25 Agustus 2025.
Sejak 21 Agustus 2025, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polri menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai kejahatan judi online lintas negara.
Rencananya, detail pengungkapan kasus akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.
Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (disway/c1/yud)