Pengusaha Keluhkan Denda Tambat Kapal, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif

Minggu 25 Aug 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Taufik Wijaya

“Itu kan yang dikenai tarif yang pemilik kapal di luar negeri, agen yang disini ya hanya sebatas menginformasikan besaran biaya kepada perusahaan di luar negeri,” tuturnya.

Informasi tarif itu, kata Miftah, disertai dengan bukti pembayaran. “Aturan itu berlaku di seluruh dunia,” tegasnya.

Disinggung tentang adanya dugaan jasa tunda waktu yang tidak masuk dalam sistem dan masuk ke kantong pribadi, Miftah tegas membantahnya.

Menurutnya, semua proses dilakukan dengan sistem. Termasuk waktu sandar kapal sampai dengan pembiayaan. Justru, kata Miftah, PT Pelindo lah yang menggaungkan sistem terpadu demi mencegah hal-hal semacam itu termasuk juga pungli terjadi.

“Nah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu, Pelindo merupakan salah satu inisiatornya,” ucapnya. 

Kalaupun ada oknum petugas yang kemudian nakal, Miftah mengimbau, untuk melaporkannya sehingga dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Itu fatal di kita. Nggak usah banyak-banyak, Rp100 ribu aja ketahuan masuk kantong pribadi, laporkan,” tegasnya.

Miftah menambahkan, setiap pembayaran tarif ditransfer ke rekening resmi perusahaan atas nama Pelindo. “Semua systemize, harus dikirim ke rekening Pelindo,” tandasnya. (rif/fik)

 

Kategori :