RAHMAT MIRZANI

Pengusaha Keluhkan Denda Tambat Kapal, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif

--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Panjang, Lampung diduga mempermainkan jasa tambat kapal. Indikasi kecurangan dengan memanfaatkan waktu tambat kapal yang berlabuh di Pelabuhan Panjang ini dilakukan demi menaikkan tarif.

Tak tanggung-tanggung, dari data yang didapat Radar Lampung, nilai keseluruhan jasa kapal bisa menembus angka lebih dari Rp1 miliar untuk sekali sandar. Nilai yang cukup fantastis tersebut termasuk jasa tambatan, jasa kepil, jasa pemanduan dan jasa penundaan.

Menurut keterangan yang tertera pada data tersebut, pada bagian jasa tambatan terdapat dua tabel. Tabel pertama terkait nilai jasanya hingga setengah miliar lebih. Itu untuk waktu sandar kurang lebih selama 3,75 hari.

Sementara pada tabel kedua yang merupakan tambahan biaya jasa tambatan mencapai lebih dari Rp100 juta. Padahal, jika dilihat dalam tabel tersebut, kapal hanya melebihi waktu kurang dari 30 menit dari waktu berangkat yang ditentukan.

Pada tabel biaya di awal sudah tertera nilai sesuai dengan waktu lama tambat dikalikan dengan tarif yang berlaku, tetapi pada tabel berikutnya waktu yang menjadi keterlambatan dikalikan lagi dengan tarif denda. “Jadi bila kapal ada keterlambatan dalam proses bongkar muat, tarifnya menjadi tinggi sekali,” kata sumber Radar Lampung. 

Menurutnya, untuk lebih jelas contohnya seperti ini, waktu standar kapal sesuai dengan perkiraan yang telah ditetapkan adalah 3 Etmal (etmal adalah waktu kerja bongkar muat kapal kurang lebih 20 jam dalam sehari) namun karena ada sesuatu dan lain hal, kapal terpaksa belum dapat meninggalkan dermaga. 

Misalkan keterlambatan membutuhkan tambahan waktu 6 jam. Namun perhitungan biayanya menjadi 3,6 jam ditambah lagi 6 jam. Sehingga biayanya sangat membengkak. “Seharusnya yang kami ita bayar sesuai yang 3,6 jam saja,” keluhnya.

Belum lagi, kata dia, masih terdapat biaya jasa lainnya seperti kepil dan jasa pemanduan yang nilai juga cukup besar. 

Ditambah lagi, ada jasa penundaan yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah untuk keterlambatan waktu sekitar 6 jam lamanya.

Dijelaskan, pemanduan dan penundaan adalah jasa proses masuk kapal ke pelabuhan yang dipandu oleh seorang petugas pandu dibantu oleh kapal tunda dan kapal kepil. Dalam proses ini kapal juga dikenakan jasa tambat yang merupakan jasa sandar kapal terikat di dermaga.

Sementara jasa kepil merupakan jasa untuk mengaitkan tali kapal ke pasak besi (bollard) yang tersedia di dermaga. “Kalau jasa pemanduan itu terdapat seorang pandu atau pilot yang bertugas mengarahkan lajunya kapal ke dermaga. Karena dia paham betul seluk beluk perairan di dermaga,” jelasnya.

Ada pula istilah waiting port. Yaitu saat kapal harus menunggu di perairan lantaran masih ada kapal lain yang sedang sandar di dermaga. “Jadi, kalau ada kapal datang dan belum bisa sandar karena masih ada kapal lain, karena kedalaman draft dan panjang kapal, ya kapal itu mesti nunggu berlabuh jangkar dulu di perairan laut,” terangnya.

Ditambahkan, jasa dengan nilai hingga miliaran Rupiah itu biasanya dikenakan untuk kapal-kapal dengan berat kotor (gross ton) besar, yaitu 25 ribu sampai 30 ribu GT. “Panjangnya bisa 150 sampai 200 meter lah kalau nggak salah,” ucapnya.

Kapal-kapal tersebut, lanjut dia, biasanya mengangkut batu bara, gula, arang, kedelai dan bungkil sawit, CPO, Molases dan sebagainya. “Biasanya sih kapal yang datang atau tujuannya luar negeri,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan