RAHMAT MIRZANI

Pengusaha Keluhkan Denda Tambat Kapal, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif

--

Sementara kapal kecil atau lokal, menurut sepengetahuannya, jasa yang dikenakan hanya mencapai puluhan juta saja. “Kapal lokal untuk semua jasa Pelindo yaitu pandu tunda, tambat, dan bongkar muat sih 100 jutaan ke atas. Tergantung besar GT kapal, jenis dan jumlah muatan yang dibongkar atau di muat di dermaga,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Jr. Manager Komersial PT Pelindo Miftah Fajrisal mengatakan, semua hitungan jasa sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.

“Sudah berdasar aturan pemerintah 121 juncto 72. Nah itulah sebagai aturan main untuk penentuan tarif di perhubungan,” katanya.

Pihaknya, kata Miftah, sebagai BUMN mengikuti aturan dari kementerian perhubungan.

Besaran biaya tersebut sambung Miftah, memiliki dasar dan sudah atas kesepakatan bersama.

Dijelaskan Miftah, jasa tambatan adalah jasa yang dikenakan sejak kapal memasang sampai lepas tali. 

Untuk jasa kepil adalah jasa tali atau seling dengan beban 5.000 tonase yang dilepaskan kapal untuk dikaitkan. “Kan kapal ini kan 5.000 gross tonase untuk ditambatkan biar bisa sandar tadi,” rincinya.

Petugas dari pelabuhan itulah yang kemudian mengambil dan menambatkan seling tersebut.

Sebab, hal itu tidak mungkin dilakukan oleh petugas kapal karena harus disambut dari bawah.

“Nggak mungkin dia turun kapal terus ngambil, karena beresiko juga kan. Kalau talinya lepas atau selip kena badan kan,” ungkapnya.

Itulah fungsi petugas-petugas yang sudah terlatih dan memiliki kemampuan untuk jasa kepil tersebut.

Sementara untuk jasa pandu, jelas Miftah, merupakan petugas yang disebut pilot yang bertugas memandu lajunya kapal sampai bersandar. “Karena kapal kan nggak mungkin asal gas aja kan, takut nabrak atau lainnya kan,” katanya.

Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan semisal tabrakan akan sangat berdampak bagi aktivitas pelabuhan. “(Pelabuhan) Panjang kan satu-satunya pintu masuk atau gerbangnya Sumatera, kalau terjadi (kecelakaan) kan bisa menghambat perekonomian,” ungkapnya.

Pelindo, lanjutnya, hanya satu dari sekian perusahaan yang mengurusi kegiatan pelabuhan. Di luar itu, masih banyak perusahaan swasta yang bergerak di bidang yang sama. Semuanya dikoordinasi oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator.

Miftah menerangkan, kapal-kapal asal luar negeri dikenai tarif dengan mata uang Dolar. Biaya itulah yang kemudian menjadi pendapatan negara. Beda halnya dengan kapal dalam negeri yang dikenai tarif Rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan