RAHMAT MIRZANI

Pengusaha Keluhkan Denda Tambat Kapal, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif

--

Ditanya soal waktu tunda dalam menit yang kemudian dikenai biaya tinggi, Miftah menjawab dikenakan pembulatan. Bahwa keterlambatan berapa menitpun akan dibulatkan menjadi setengah jam atau 30 menit. “Kalau misalkan waktunya 63 menit kan nggak mungkin hanya dikenakan tarif 60 menit. Nah sisa tiga menitnya itu pembulatan setengah jam atau 30 menit,” ungkapnya.

Itu diakuinya sudah merupakan kesepakatan pihak perusahaan dengan asosiasi. Hitung-hitungan tarif itu juga, lanjut Miftah, melibatkan beberapa pihak termasuk akademisi.

“Itu kan yang dikenai tarif yang pemilik kapal di luar negeri, agen yang disini ya hanya sebatas menginformasikan besaran biaya kepada perusahaan di luar negeri,” tuturnya.

Informasi tarif itu, kata Miftah, disertai dengan bukti pembayaran. “Aturan itu berlaku di seluruh dunia,” tegasnya.

Disinggung tentang adanya dugaan jasa tunda waktu yang tidak masuk dalam sistem dan masuk ke kantong pribadi, Miftah tegas membantahnya.

Menurutnya, semua proses dilakukan dengan sistem. Termasuk waktu sandar kapal sampai dengan pembiayaan. Justru, kata Miftah, PT Pelindo lah yang menggaungkan sistem terpadu demi mencegah hal-hal semacam itu termasuk juga pungli terjadi.

“Nah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu, Pelindo merupakan salah satu inisiatornya,” ucapnya. 

Kalaupun ada oknum petugas yang kemudian nakal, Miftah mengimbau, untuk melaporkannya sehingga dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Itu fatal di kita. Nggak usah banyak-banyak, Rp100 ribu aja ketahuan masuk kantong pribadi, laporkan,” tegasnya.

Miftah menambahkan, setiap pembayaran tarif ditransfer ke rekening resmi perusahaan atas nama Pelindo. “Semua systemize, harus dikirim ke rekening Pelindo,” tandasnya. (rif/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan