Saat dikonfirmasi, Jr. Manager Komersial PT Pelindo Miftah Fajrisal mengatakan, semua hitungan jasa sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.
“Sudah berdasar aturan pemerintah 121 juncto 72. Nah itulah sebagai aturan main untuk penentuan tarif di perhubungan,” katanya.
Pihaknya, kata Miftah, sebagai BUMN mengikuti aturan dari kementerian perhubungan.
Besaran biaya tersebut sambung Miftah, memiliki dasar dan sudah atas kesepakatan bersama.
Dijelaskan Miftah, jasa tambatan adalah jasa yang dikenakan sejak kapal memasang sampai lepas tali.
Untuk jasa kepil adalah jasa tali atau seling dengan beban 5.000 tonase yang dilepaskan kapal untuk dikaitkan. “Kan kapal ini kan 5.000 gross tonase untuk ditambatkan biar bisa sandar tadi,” rincinya.
Petugas dari pelabuhan itulah yang kemudian mengambil dan menambatkan seling tersebut.
Sebab, hal itu tidak mungkin dilakukan oleh petugas kapal karena harus disambut dari bawah.
“Nggak mungkin dia turun kapal terus ngambil, karena beresiko juga kan. Kalau talinya lepas atau selip kena badan kan,” ungkapnya.
Itulah fungsi petugas-petugas yang sudah terlatih dan memiliki kemampuan untuk jasa kepil tersebut.
Sementara untuk jasa pandu, jelas Miftah, merupakan petugas yang disebut pilot yang bertugas memandu lajunya kapal sampai bersandar. “Karena kapal kan nggak mungkin asal gas aja kan, takut nabrak atau lainnya kan,” katanya.
Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan semisal tabrakan akan sangat berdampak bagi aktivitas pelabuhan. “(Pelabuhan) Panjang kan satu-satunya pintu masuk atau gerbangnya Sumatera, kalau terjadi (kecelakaan) kan bisa menghambat perekonomian,” ungkapnya.
Pelindo, lanjutnya, hanya satu dari sekian perusahaan yang mengurusi kegiatan pelabuhan. Di luar itu, masih banyak perusahaan swasta yang bergerak di bidang yang sama. Semuanya dikoordinasi oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator.
Miftah menerangkan, kapal-kapal asal luar negeri dikenai tarif dengan mata uang Dolar. Biaya itulah yang kemudian menjadi pendapatan negara. Beda halnya dengan kapal dalam negeri yang dikenai tarif Rupiah.
Ditanya soal waktu tunda dalam menit yang kemudian dikenai biaya tinggi, Miftah menjawab dikenakan pembulatan. Bahwa keterlambatan berapa menitpun akan dibulatkan menjadi setengah jam atau 30 menit. “Kalau misalkan waktunya 63 menit kan nggak mungkin hanya dikenakan tarif 60 menit. Nah sisa tiga menitnya itu pembulatan setengah jam atau 30 menit,” ungkapnya.
Itu diakuinya sudah merupakan kesepakatan pihak perusahaan dengan asosiasi. Hitung-hitungan tarif itu juga, lanjut Miftah, melibatkan beberapa pihak termasuk akademisi.