BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa 2.100 unit Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah (Disdikbud Lamteng) bermasalah.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamteng menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin pada tahun 2023 senilai Rp70.849.798.126 dengan realisasi sebesar Rp58.937.433.599 atau 83,19 persen.
Anggaran dan realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk tujuh paket Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Disdikbud.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh enam penyedia berdasarkan kontrak sebesar Rp17.455.245.000. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia kepada PPK.
Atas serah terima pekerjaan tersebut, penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp17.455.245.000. Pengadaan Chromebook pada kegiatan pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun 2023 dan APBD tahun 2023 dilakukan dengan metode pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui sistem katalog elektronik.
Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Hasil pengujian dokumen perencanaan dan pelaksanaan, pemeriksaan fisik dan wawancara dengan PPK dan PPTK kegiatan menunjukkan beberapa kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Pertama, diketahui bahwa tidak terdapat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis sebagai dokumen acuan pengadaan Chromebook.
Kedua, PPK dan PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis peralatan yang akan diadakan melalui e-purchasing. PPK dan PPTK hanya menggunakan penawaran dari perantara penyedia (sales marketing) sebagai dasar spesifikasi Chromebook yang digunakan dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK. Penawaran tersebut berisi spesifikasi, harga, jumlah dan pranala untuk item yang akan dilakukan pembelian.
Ketiga, PPK dan PPTK tidak melakukan pengumpulan referensi harga dan tidak melakukan pengecekan harga dan spesifikasi terhadap Chromebook yang ditawarkan oleh perantara penyedia (sales marketing) di e-katalog.
Keempat, pengadaan Chromebook pada Disdikbud tidak sesuai spesifikasi dan standar harga yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 maupun SE LKPP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kelima, pada aplikasi e-katalog tahun 2023 terdapat Chromebook dengan spesifikasi, merek dan harga yang sesuai dengan SE LKPP Nomor 9 Tahun 2022 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2023.
Keenam, lebih lanjut diketahui bahwa SE LKPP Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan bahwa untuk harga Chromebook dalam pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah Rp5.500.000 dan dalam SE LKPP Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa untuk harga Chromebook dalam Pengadaan Peralatan TIK adalah Rp5.000.000.
Harga yang ditetapkan pada SE LKPP tersebut sudah termasuk biaya produksi, keuntungan distributor, biaya pengepakan/pengemasan, overhead dan keuntungan, biaya pajak dan bea/retribusi atau pungutan lain yang resmi, di luar ongkos kirim.