KPK Ingatkan Potensi Kredit Fiktif Rp200 T di Lima Bank

RAPAT KERJA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. --FOTO ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

Menkeu Tegaskan Tangkap dan Dipecat!

 

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dari dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank.

 

Menurut Purbaya, jika ada pejabat perbankan yang terbukti menyalurkan kredit fiktif, sanksinya jelas yakni ditangkap dan dipecat. Namun, ia menilai nilai sebesar Rp200 triliun terlalu besar untuk dijadikan ajang praktik semacam itu.

 

 

’’Kalau ada kredit fiktif, ketahuan, ditangkap, dipecat. Namun, kalau sebesar itu, saya kurang yakin mereka berani,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (19/9).

 

Purbaya menjelaskan dana deposito pemerintah senilai Rp200 triliun tersebut bebas disalurkan perbankan sesuai kebijakan masing-masing, tanpa campur tangan pemerintah. Aturan penempatan dana tersebut tertuang dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang bertujuan mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Dana tersebut telah ditempatkan sejak 12 September 2025 pada lima bank, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 

Sementara itu, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengingatkan adanya potensi kredit fiktif seperti kasus yang terjadi di PT BPR Jepara Artha pada 2022-2024. 

Tag
Share