Disdikbud Lamteng Beli 2.100 Unit Chromebook Kemahalan, Anggaran Rp4,2 Miliar Mubazir

Kamis 22 Aug 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Ketujuh, hasil konfirmasi kepada tiga Penyedia yaitu PT TUI, PT EPS, dan PT SJ menunjukkan bahwa ketiga penyedia tersebut merupakan reseller dari distributor resmi Chromebook dengan merek Libera Merdeka yaitu PT GIJ.

Harga Chromebook per unit dari distributor resmi kepada reseller untuk Chromebook Libera Merdeka C120 garansi 1 tahun adalah sebesar Rp6.950.000 dan Libera Merdeka C120 garansi 2 tahun adalah sebesar Rp7.650.000.

Chromebook yang dikirimkan kepada Disdikbud seluruhnya merupakan Chromebook Libera Merdeka C120 dengan garansi 2 tahun. Serta, sebelum Chromebook dikirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, terlebih dahulu distributor mengirimkan barang tersebut kepada penyedia untuk dilakukan pengecekan. Penyedia hanya melakukan pengecekan kuantitas barang namun tidak melakukan. pengecekan kelengkapan barang, garansi serta spesifikasinya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa harga satuan yang digunakan dalam pembelian 2.100 unit Chromebook melebihi ketentuan pada SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp4.295.400.000.

Pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat 74 unit Chromebook yang diterima oleh tujuh sekolah yaitu SD Negeri 2 Bumi Nabung Ilir, SD Negeri 3 Bumi Nabung Baru, SD Negeri 2 Bumi Nabung Baru, SD Negeri 1 Gaya Baru II, SD Negeri 1 Sumber Agung, SD Negeri 3 Varia Agung dan SD Islam Miftahul Ulum merupakan Chromebook Libera Merdeka C120 dengan garansi satu tahun sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp47.120.000.

Permasalahan ini mengakibatkan pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook pada Disdikbud Lamteng tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan.

Pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Tahun 2023 sebesar Rp4.295.400.000.membebani keuangan daerah; dan kelebihan pembayaran sebesar Rp47.120.000. atas pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja masing-masing; PPK dan Pejabat pengadaan kurang cermat melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku.

PPK dan PPTK tidak cermat melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan khususnya dalam hal pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perencanaan kebutuhan barang dengan spesifikasi yang dibutuhkan serta melakukan pengawasan atas pengadaan barang.

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya melaksanakan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang, khususnya dalam hal pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan dengan cermat.

Menginstruksikan PPK dan Pejabat Pengadaan supaya melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku.

Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp47.120.000 atas pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Tahun 2023 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT TUI sebesar Rp44.020.000 dan PT SJ sebesar Rp3.100.000. (pip/fik)

 

Kategori :