Pemkab Lamteng 'Rindukan' Pencairan Rp97 Miliar DBH 2024

Radar Lampung Baca Koran--

GUNUNGSUGIH – Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Hingga kini, Pemkab Lamteng masih menanti pencairan penuh DBH Provinsi 2024 yang pembayarannya akan dicicil hingga 2028.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Irfan Toga Setiawan, menjelaskan DBH 2024 disepakati akan disalurkan dalam empat tahap.

“Hasil pertemuan kepala daerah dengan Pj. Gubernur tahun lalu, kesepakatannya DBH 2024 dicicil empat triwulan. Dan itu yang kita tunggu,” ujar Irfan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Untuk triwulan I, Lampung Tengah seharusnya menerima sekitar Rp23 miliar, meski jumlah tiap triwulan tidak sama.

Namun, sebagian pembayaran telah dilakukan pada akhir 2024 senilai Rp6 miliar. Artinya, tahun ini Pemkab Lamteng masih menunggu sisa sekitar Rp17 miliar.

Irfan menyebut, total DBH Provinsi 2024 untuk Lampung Tengah sendiri mencapai Rp103 miliar. “Hingga saat ini baru Rp6 miliar yang diterima, itu pun dari pajak rokok.

Sementara Rp97 miliar sisanya belum disalurkan,” jelas Irfan. Ia menambahkan, mulai 2026 penyaluran utang DBH kembali mengacu pada target Rp23 miliar per triwulan.

Di sisi lain, untuk DBH tahun berjalan, pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem opsen, yakni pemotongan langsung dari penerimaan pajak.

Ya, dengan sistem opsen, transfer ke daerah tidak lagi menunggu jadwal triwulan, tetapi langsung masuk setiap hari sesuai setoran wajib pajak ke provinsi.

“Kalau DBH opsen ini langsung salur harian. Jadi begitu ada pembayaran dari wajib pajak, langsung ditransfer bagian untuk kabupaten/kota,” terang Irfan.

Per 31 Juli 2025, Lampung Tengah telah menerima Rp42,55 miliar dari DBH opsen. Angka tersebut mencerminkan penerimaan harian yang ditransfer provinsi sesuai setoran wajib pajak. Kontribusi terbesar berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp25,69 miliar.

Disusul opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp16,83 miliar. Lalu dari komponen denda, tercatat Rp19,36 juta berasal dari PKB dan Rp4,38 juta dari BBNKB.

Sistem opsen dinilai lebih transparan dan akuntabel dibanding pola lama karena pemkab bisa memantau langsung aliran dana harian sesuai penerimaan provinsi.

Meski begitu, Pemkab Lamteng tetap menunggu pencairan DBH 2024 senilai Rp97 miliar yang baru akan tuntas hingga 2028.

“Sistem opsen sangat membantu karena transfer dana masuk setiap hari, lebih transparan, pasti, dan memudahkan daerah mengatur belanja,” ujar Irfan. (*) 

Tag
Share