RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi untuk dapat mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Aturan ini tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ketentuan tersebut.
"Partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen. Tidak bisa dicampur antara kursi dan suara," ujar Anggota Baleg Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Yandri menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk adopsi dari putusan MK terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada.
BACA JUGA:Namamu Masuk Atau Tidak di DPS Pilkada Mesuji Lampung 2024, Cek di Sini
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan yang memungkinkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon adalah langkah penting bagi demokrasi.
"Jika partai-partai berkumpul dengan suara sah untuk mengusung satu pasangan calon, sekarang diperbolehkan. Sebelumnya, hal ini tidak diizinkan, jadi ini merupakan kemajuan besar bagi demokrasi," jelasnya.
Yandri juga mengingatkan bahwa menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi dapat mempersulit proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika sebagian menggunakan kursi dan sebagian lagi menggunakan suara, akan sulit memverifikasinya di KPU. Itu bisa menimbulkan masalah," tegasnya.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, PDIP kembali tidak dapat mengusung calonnya sendiri dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
BACA JUGA:Dijamin Manjur, Daun Singkong untuk Atasi Keluhan Asam Lambung
Ronny mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
"Tiba-tiba ada RUU Pilkada, padahal sudah diuji di MK. Kenapa tiba-tiba muncul RUU Pilkada lagi?" ujar Ronny heran di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa rapat tersebut mungkin digunakan untuk mengutak-atik kedaulatan rakyat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg mengenai revisi UU Pilkada pada 21 Agustus, dengan rapat panja RUU Pilkada yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 1 siang dan 7 malam."