RAHMAT MIRZANI

Namamu Masuk Atau Tidak di DPS Pilkada Mesuji Lampung 2024, Cek di Sini

Ilustrasi pilkada -FOTO IST -

RADAR LAMPUNG, MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pengumuman ini memungkinkan masyarakat memberikan masukan dari hari ini hingga 27 Agustus 2024.

DPS tersebut telah dipasang di Balai Desa masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar mudah diakses oleh warga.

Selain itu, KPU Mesuji juga menyediakan informasi mengenai DPS di situs web mereka di https://kab-mesuji.kpu.go.id

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, menjelaskan bahwa pengumuman DPS bertujuan agar masyarakat dapat memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih dan melakukan koreksi jika diperlukan.

Jika ada warga yang merasa memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, mereka dapat menghubungi PPS di desa, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Siapkan 462 Formasi

Warga juga dapat melaporkan pemilih yang telah meninggal dunia, dengan syarat menyertakan dokumen yang sah sebagai bukti.

"Partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pilkada, termasuk dalam memberikan masukan tentang DPS, sangat kami harapkan," ujar Ali Yasir.

Sebelumnya, KPU Mesuji menetapkan jumlah DPS sebanyak 170.443 pemilih untuk Pilkada 2024. Mereka tersebar di 105 desa di 7 kecamatan dengan total 346 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ali Yasir menambahkan, "Penetapan DPS Kabupaten Mesuji untuk Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan pada 10 Agustus lalu dengan total pemilih sebanyak 170.443." 

Rincian jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Mesuji dengan 17.238 pemilih, Mesuji Timur 27.461 pemilih, Rawajitu Utara 19.032 pemilih, Way Serdang 35.185 pemilih, Simpang Pematang 23.169 pemilih, Panca Jaya 14.481 pemilih, dan Tanjung Raya 33.877 pemilih. (muk/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan