KOTABUMI - Polemik yang disebabkan mobil angkutan batubara seakan tidak pernah ada habisnya.
Beragam masalah yang dikeluhkan masyarakat di sebagian wilayah di Provinsi Lampung khusus nya daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), seperti jalan buntu yang tidak ada jalan keluarnya.
Konvoi angkutan batubara kerap membuat kemacetan di jalan lintas tengah Sumatera (Jalintengsum), kerusakan jalan, parkir yang mengganggu, serta permasalahan lainnya yang terus menjadi buah bibir masyarakat. Sampai saat ini dan belum ada solusi yang kongkrit untuk menyelesaikannya.
Seperti halnya yang dikeluhkan pengendara mobil ini. Saat diwawancarai wartawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalintengsum, tepatnya Bunderan Tugu Payan Mas, Kotabumi, Selasa 23 Juli 2024 mengeluh dengan konvoi truk batubara.
Pria berbadan kekar ini mengeluhkan banyaknya kendaraan yang bermuatan batubara melintas pada malam hari dengan berkonvoi.
Hal tersebut tentunya sangat mengganggu sekali bagi pengendara lainnya yang memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan umum.
"Banyak banget mobil membawa batubara konvoi, saya tadi beriringan mulai dari Kecamatan Bukitkemuning. Mobilnya besar-besar mungkin lebih itu kalau dari 28 ton muatannya," ujar Jaya Wijaya (32) warga Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dirinya menuturkan, lemahnya pemerintah Kabupaten ataupun Pemprov dalam mengambil langkah tegas kepada mobil-mobil yang bermuatan batubara melebihi dari tonase.
"Sudah bukan sekali atau dua kali lagi yang insiden kecelakaan karena jalan yang rusak disebabkan oleh mobil bermuatan batubara ini. Pemerintah seperti tak memiliki taring dalam mengambil langkah tegas terhadap angkutan batubara yang melebihi kapasitas ini," celetuknya.
Hal senada dikatakan Agus (34) pemilik warung berada di sepanjang Jalanlintengsum. Dirinya mengeluhkan dengan adanya mobil batubara yang berkonvoi selain was-was akan terjadinya kecelakaan, dirinya juga mengeluhkan adanya debu yang di sebarkan kendaraan melebihi tonase tersebut.
"Ya mau diapakan lagi. Aparat saja terkesan tutup mata. Apa lagi kami masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat banyak. Kalau debu dihasilkan truk itu kan membuat polusi udara yang tidak sehat," kata dia.
Ia berharap, adanya langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan armada Batubara yang melintas di malam hari ini.
"Kalau siang agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh kalau lewat, kayak kereta babaranjang aja," kata dia lagi.
Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 45.2/0208/v.13/2022, dijelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Berat muatan truk pengangkut batubara dibatasi yakni hanya 8 ton dengan jenis kendaraan yaitu light truk atau truk sedang dan juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. Selain itu, truk juga harus dalam keadaan ditutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (*)