Aktifkan Kembali Jembatan Timbang!

Kadishub Lampung Bambang Sumbogo - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-

// Soal ODOL Melintas, Dishub Seret Dinas ESDM 

BANDARLAMPUNG - Keberadaan jembatan timbang di perbatasan Lampung–Sumatera Selatan dinilai strategis untuk menekan pergerakan kendaraan over dimension over loading (ODOL), terutama truk angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional. 

Salah satu titik penting yang disoroti adalah Jembatan Timbang Blambanganumpu, Waykanan, yang hingga kini belum kembali dioperasikan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung agar jembatan timbang tersebut kembali diaktifkan. 

Meski begitu, kewenangan atas operasional jembatan timbang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

’’Keberadaan jembatan timbang sangat penting untuk pengawasan kendaraan angkutan barang, apalagi yang melintasi dari Sumsel ke Lampung. Kami mendorong agar yang di Blambanganumpu kembali beroperasi,” ujar Bambang, Rabu (30/7).

Menurutnya, jika jembatan timbang aktif, pengawasan terhadap truk ODOL akan lebih maksimal dan menimbulkan efek jera. 

BACA JUGA:Kecamatan Sukarame Salurkan Bantuan Beras

Selain itu dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan tambang, bukan jalan umum, kecuali dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan hukum.

“Kenapa angkutan batu bara masih melintasi jalan nasional, seharusnya hal itu ditanyakan ke dinas terkait seperti ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Red),” ujarnya.

Terkait penegakan hukum, Bambang menjelaskan meski kewenangan utama ada di pusat, Pemprov Lampung telah beberapa kali melakukan razia terpadu dengan melibatkan instansi lain, termasuk BPTD.

Sebelumnya, Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), khususnya angkutan batu bara, di Lampung sudah menahun dan belum juga teratasi. 

Meskipun persoalan ini sudah menahun, terkesan dibiarkan saja oleh berbagai stakeholder, khususnya yang punya kewenangan menindak pelanggaran di jalan nasional, salah satunya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

BACA JUGA:Strategi PHE Dongkrak Produksi Migas Nasional pada 2025

Tag
Share