Yakni ada 180 saran perbaikan termasuk KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung, dan lainnya.
Kemudian permasalahan yang menjadi atensi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, diantaranya diKota Bandar Lampung.
"Di Kelurahan Enggal TPS 9, hanya 2 KK yang dicoklit karena 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman," ujar Iskardo.
Tidak hanya di Bandar Lampung tapi juga di Lampung Utara, dimana Per tanggal 12 Juli 2024, di lingkungan Alang Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam pemilih belum ada yang dicoklit.
"Faktor penyebabnya adalah tidak adanya TPS di lokasi tersebut. Namun, tanggal 13 Juli 2024, Pantarlih di Alang Alang Lebar telah mencoklit 20 KK. Di Dusun Sukajaya, 69 KK sudah dicoklit, sisanya 10 KK lagi," kata dia.
Sementara di Mesuji, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih yang terdaftar tidak berada di desa administratifnya, melainkan di wilayah register 45 dan register 44 yang berjarak ±20 KM dari desa administratif.
"Untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan, terutama pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan, seperti menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan (IKP), serta mengintensifkan Patroli Kawal Hak Pilih," pungkas Iskardo. (rls/abd)