RADAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Hingga 14 Juli 2024, tahapan ini telah berjalan selama 20 hari, menyisakan 10 hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan tugasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung tidak hanya fokus pada tugas pengawasan tetapi juga pada upaya pencegahan sebagai deteksi dini dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran.
Salah satu tahapan penting dalam pemilihan adalah pemutakhiran daftar pemilih.
BACA JUGA:Kinerja Pantarlih Kota Metro Jadi Sorotan
Pelaksanaan pengawasan, sebagai tugas utama Bawaslu, dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.
"Kita melakukan pengawasan kepada Daerah Terluar dimana Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dan lainnya. Juga
Kelompok Rentan itu Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit. Serta
Pemilih Terkonsentrasi/Terisolir: Pemilih di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, daerah tambang," ujar Iskardo dalam keterangan Persnya.
Iskardo melanjutkan, Pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
BACA JUGA:Sekjen PAN Tegaskan KIM Tak Pecah, Terutama di Wilayah-wilayah Ini
Uji petik terhadap sekurang-kurangnya 10 kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari; dan Pengawasan langsung oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.
"Bawaslu Lampung telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU, dan kegiatan lainnya. Upaya ini dilakukan untuk mitigasi dan pencegahan pelanggaran, khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih. Salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan adalah Patroli kawal hak pilih," jelasnya.
Hasil pengawasan, uji petik, dan Patroli Kawal Hak Pilih menemukan beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu.