Bawaslu Awasi Ketat Proses Verifikasi Data Pemilih Pilkada 2024

Senin 08 Jul 2024 - 02:54 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Tidak hanya itu, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga menjadi fokus pengawasan. 

Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sheraton Hotel, Jumat (14/6). 

Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menjelaskan, indikasi kerawanan bisa saja terjadi dalam tahapan coklit ini. 

BACA JUGA:Pilkada Way Kanan 2024, Ali Rahman-Ayu Dapat Lawan Resmen Kadafi-Cik Raden

Karenana dia menekankan kepada jajaran pengawas di tingkatan bawah untuk gerak aktiv untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pantarlih. 

“Tentu yang kita awasi adalah dari perekrutan petugas pantarlih hingga pemungutan suara. Personalnya juga harus sesuai dengan aturan. Misalnya, tidak terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak ada hubungan sedarah dengan penyelenggara dan sebagainya,” ujar Muhyi. 

Jika ada petugas Pantarlih yang diluar dari aturan, tentu, sambung Muhyi pihaknya akan meminta PKD dan Panwascam untuk menindaklanjutinya. 

“Jadi nanti kalau ada perekrutan yang bermasalah atau ada diantara yang menjadi petugas Pantarlih itu sudah punya catatan hitam dari sebelumnya, PKD harus mencatat dan melaporkan ke Panwascam. Nanti Panwascam akan merekomendasikan sanksinya,” ujarnya. 

Dijelaskan dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dan rentan kesalahan yang dilakukan oleh Pantarlih. Diantaranya rentan melakukan pencoklitan secara kolektif. 

“Kita minta betul ini benar-benar didatangi. Jangan main tembak atau kolektif. Bila perlu saat coklit itu diumumkan melalui media-media di tingkat RT itu. Misalnya di grup whats app warga, atau disiarakan melalui pengeras suara Masjid. Nah nanti pengawas akan saya minta untuk mendampingi itu,” jelas Muhyi. 

Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaksanakan instruksi dari Bawaslu Lampung dengan membuka posko pengaduan terkait daftar pemilih. 

“Kami mengarahkan Panwaslu kelurahan untuk membuka posko pengaduan sebagai sarana masyarakat berkonsultasi mengenai hak pilih mereka,” ujar seorang perwakilan Bawaslu.

Diketahui berdasarkan sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di Lampung tercatat sebanyak 6.535.732 orang. 

Hasil dari proses Coklit oleh Pantarlih ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di Lampung. 

Bawaslu Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Rabu malam (12/06). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, yaitu Suheri, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.

BACA JUGA:Gerindra Usung Taufiq Qurrohim di Pilkada Pringsewu

Kategori :