Dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan sambutan dan membuka rapat. Tamri menyoroti beberapa hal penting yang menjadi bahan evaluasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
“Evaluasi ini merupakan pelajaran berharga dari pemilu sebelumnya dan akan menjadi panduan dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada mendatang,” ujarnya.
Tamri juga menyoroti beberapa pelanggaran di TPS yang penanganannya tidak tepat, seperti pengaduan yang seharusnya ditangani oleh Panwascam namun malah ditangani oleh kabupaten, dan sebaliknya.
“Hal-hal seperti ini harus dievaluasi agar tidak terulang pada pengawasan Pilkada mendatang,” tutur Tamri.
Selanjutnya, ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan sebelum penetapan calon kepala daerah. Pertama, pemberlakuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait keputusan pejabat negara, kepala desa, serta mutasi dan rotasi pejabat. Kedua, penanganan pelanggaran netralitas ASN. “ASN harus netral kapan pun dan di mana pun, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” tambah Tamri.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di masa mendatang. “Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi kekurangan dan mempertahankan yang sudah baik,” tutup Tamri. (ant/jpnn/c1/abd)