Pelantikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Lampura, Dipastikan Sebelum 31 Desember 2025
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah. -Foto ozy -
KOTABUMI - Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) memastikan proses pelantikan ribuan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelum batas waktu 31 Desember 2025 mendatang.
Namun, puluhan berkas tenaga pendidik masih ditemukan tidak sesuai setelah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Siti Sarah menjelaskan, usulan PPPK Lampura mencakup tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan. Dari keseluruhan usulan, hanya tenaga pendidik yang masih memiliki BTS (berkas Tidak Sesuai), sementara formasi lainnya dinyatakan sudah selesai.
"Total usulan kita ada 4.835 dari seluruh perangkat daerah," terangnya.
ia juga membenarkan bahwa beberapa perangkat daerah tidak mengusulkan tenaga non-ASN dalam proses penataan sebelumnya.
"Ada. Datanya ada di kantor, itu hasil rekon bulan Agustus. Banyak, memang banyak," ujarnya.
"Untuk jadwal pelantikannya belum bisa ditentukan. Masih ada berkas tidak sesuai (BTS), sekitar 140-an PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik," ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, Kamis 20 November 2025
Menurutnya, bagi perangkat daerah atau individu yang tidak masuk pengusulan, kebijakan pusat memungkinkan mereka dirumahkan.
"Kalau dari pusat, ya dirumahkan. Tapi kita tidak tahu ke depan seperti apa," tambahnya.
Wanita berhijab ini mengimbau agar tenaga pendidik yang diusulkan segera melengkapi berkas tidak sesuai agar proses SK bisa dipercepat.
la mencontohkan, beberapa PPPK paruh waktu tercatat sarjana (S1) dalam DRH, tetapi mengunggah ijazah SMA sehingga tidak memenuhi syarat.
"Harapan saya, teman-teman segera selesaikan BTS-nya supaya bisa kita ajukan
SK ke pimpinan, terbit petikan SK, dan kemudian dibagikan," jelasnya.
Penataan PPPK paruh waktu berakhir pada 31 Desember 2025, dan seluruh pemerintah daerah wajib memastikan SK sudah diterbitkan sebelum batas waktu tersebut. (*)