Pemerintah Finalisasi Aturan Baru UMP 2026, Penetapan Bakal Gunakan Formula Rentang
Menaker Yassierli FOTO DISWAY --
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum nasional.
Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengamanatkan perhitungan upah lebih adil dan sesuai kondisi riil tiap daerah.
Menurut Menaker Yassierli, seluruh dokumen yang beredar di publik saat ini masih berupa draf. “Draf ini masih dikaji melalui dialog sosial. Senin akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan kepala dinas seluruh Indonesia,” ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Formula rentang tersebut dirancang untuk mengurangi disparitas upah antara kabupaten dan kota yang saling berdekatan. Selama ini, perbedaan UMK/UMR antarwilayah dinilai terlalu jauh dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi lokal.
“Bayangkan kabupaten dan kota bertetangga, tetapi gap upahnya sangat jauh. Dengan rentang ini, Dewan Pengupahan bisa menetapkan besaran sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) wilayahnya,” jelas Yassierli.
Pemerintah juga memastikan upah minimum 2026 belum akan diumumkan pada 21 November karena masih menunggu finalisasi PP serta koordinasi lintas kementerian. “Insyaallah segera diumumkan setelah PP selesai. Semangatnya adalah menjalankan amanat MK, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat peran Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Meski regulasi baru belum diterbitkan, pemerintah menjamin UM 2026 akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsultasi publik pun telah dilakukan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional.
“Tahun lalu kami memakai satu angka karena putusan MK keluar mendekati jadwal penetapan. Untuk jangka panjang, formula harus mempertimbangkan KHL, daya beli, kemampuan perusahaan, dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Yassierli.
Dalam rancangan PP tersebut, pemerintah juga memperluas definisi variabel alfa. Jika sebelumnya alfa berada pada rentang 0,1–0,3, kini rentangnya akan menyesuaikan amanat MK dan mempertimbangkan KHL. “Rumusnya sama, tetapi alfanya disesuaikan. Ini yang membedakan dengan penetapan upah sebelumnya,” jelas pejabat terkait.
Secara teknis, mekanisme tetap sama. Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota tetap menyusun rekomendasi yang diajukan ke gubernur untuk penetapan final. Namun, peran Dewan Pengupahan kini diperkuat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa polemik upah minimum seharusnya tidak dibesar-besarkan. Pasalnya, kebijakan UM hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Jumlahnya kecil dibanding pekerja berpengalaman yang seharusnya digaji berbasis kinerja dan kemampuan perusahaan,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Beberapa serikat buruh di Lampung mulai menyampaikan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung.
Besaran kenaikan yang diajukan bervariasi, mulai 8,5 persen hingga 15 persen, tergantung hasil perhitungan masing-masing federasi.
Usulan tersebut kini menjadi perhatian Disnaker yang masih menunggu formula resmi penetapan UMP dari pemerintah pusat sebagai dasar pembahasan di tingkat provinsi.