Pemerintah Finalisasi Aturan Baru UMP 2026, Penetapan Bakal Gunakan Formula Rentang

Menaker Yassierli FOTO DISWAY --

Sesuai data, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Mesuji mencapai sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani  (17 Desember 2024). (beritasatu/abd) 

 

Tag
Share