Pemerintah Finalisasi Aturan Baru UMP 2026, Penetapan Bakal Gunakan Formula Rentang
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 20 Nov 2025 - 19:46
Menaker Yassierli FOTO DISWAY --
Sesuai data, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Mesuji mencapai sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani (17 Desember 2024). (beritasatu/abd)