Pemerintah Finalisasi Aturan Baru UMP 2026, Penetapan Bakal Gunakan Formula Rentang

Menaker Yassierli FOTO DISWAY --

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi dari federasi serikat buruh yang disampaikan secara tertib dan konstruktif.

Menurutnya, pembahasan soal kenaikan UMP 2026 tidak bisa diputuskan sepihak oleh daerah, melainkan harus mengacu pada aturan dan formula baru yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Iya, tadi sudah saya sampaikan juga kepada teman-teman dari federasi pergerakan serikat buruh beberapa tuntutan dan aspirasi mereka yang disampaikan secara baik. Untuk masalah UMP ini, kita sedang menunggu formula yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Permenaker, yang nantinya menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun UMP maupun UMK,” ujar Agus.

Selain membahas UMP, lanjut Agus, pihaknya juga tengah menyiapkan pembahasan upah minimum sektoral agar terdapat pedoman teknis yang jelas dan memberikan manfaat lebih bagi pekerja.

“Kami berharap nantinya ada satu pedoman teknis yang bisa dijadikan rujukan dan memberikan hasil yang lebih baik bagi kepentingan buruh,” tambahnya.

Agus juga mengimbau agar serikat buruh di daerah turut berkoordinasi dengan serikat buruh di tingkat pusat, mengingat usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Nasional.

“Saya sudah sampaikan agar usulan juga disalurkan melalui serikat buruh di pusat, karena nanti mereka yang akan merapatkan di Dewan Pengupahan Nasional,” katanya.

Terkait besaran usulan kenaikan, Agus menjelaskan bahwa usulan dari berbagai serikat memang bervariasi, mulai dari 8,3 persen hingga 15 persen. 

Namun, pemerintah daerah tetap menunggu kejelasan formula perhitungan resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan pembahasan di tingkat provinsi.

“Memang ada beberapa serikat buruh yang mengusulkan secara langsung dan tertulis. Variasinya ada yang 8,3 persen, 8,5 persen, hingga yang tertinggi 15 persen. Tapi sekali lagi, kita menunggu bagaimana formula yang nanti ditetapkan Dewan Pengupahan Nasional, khususnya yang akan diterbitkan melalui Permenaker,” tegasnya.

Agus memastikan bahwa Pemprov Lampung bersama Dewan Pengupahan Provinsi akan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, agar keputusan yang diambil nantinya dapat diterima semua pihak.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai besaran UMP Lampung 2026 baru akan dibahas setelah adanya aturan resmi dari Kemenaker yang menjadi dasar hukum dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.

Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 15 persen. Usulan tersebut didasari atas perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa praktik politik upah murah yang terjadi di Indonesia selama ini telah memiskinkan pekerja. 

Ia menilai sistem kapitalisme yang melandasi kebijakan pengupahan membuat buruh terus terjebak pada upah minimum, tanpa peningkatan berarti meski memiliki masa kerja dan prestasi.

Tag
Share