Penjabat Gubernur Lampung Buka Rakor dan Sosialisasi Saber Pungli 2024

Kamis 27 Jun 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Decky

Sementara itu Irwasda Polda Lampung Kombes Yudi Hermawan selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dalam laporannya menerangkan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar. 

BACA JUGA: Waspada Pemanfaatan Bansos Jelang Pilkada

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.

“Kemudian untuk meningkatkan kinerja, UPP Provinsi Lampung pada hari ini melaksanakan Rakorda dan Sosialisasi yang dihadiri oleh peserta sebanyak 226 orang yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga di Pro­vinsi Lampung, juga sekaligus untuk menindaklanjuti Rakernas Saber Pungli yang telah dilaksanakan pada 12 Juni lalu di Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa Saber Pungli bukanlah lembaga yang digunakan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi lembaga yang menitik beratkan pada upaya pembersihan.

“Jadi bukan untuk menakut-nakuti, titik beratnya pada upaya pembersihan, jadi aspek pencegahannya yang kita gelorakan, kita dominankan, sehingga kalaupun harus dilakukan penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir,” ungkapnya. (Disko­minfotik Lampung).

Kategori :