PESAWARAN – Pemkab Pesawaran menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peresmian 92 Desa, Kelurahan, dan Kecamatan Sadar Hukum di Provinsi Lampung 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (25/6).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, penghargaan ini didapat atas keberhasilan Pemkab Pesawaran membina Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, memenuhi indikator serta kriteria Desa Sadar Hukum.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Pesawaran melalui Bagian Hukum Setkab Pesawaran bersama Kepala Desa Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi telah berhasil memenuhi indikator serta kriteria Desa Sadar Hukum sehingga Desa Sadar Hukum dapat terimplementasikan di 2 (dua) desa tersebut.
Dendi menyebut indikator dan kriteria Desa Sadar Hukum, di antaranya adalah ketaaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya, serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum.
’’Saya berharap Kepala Desa Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi dapat menularkan Desa Sadar Hukum kepada 146 desa lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran,"harap Dendi.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, penetapan 92 Desa, Kelurahan, dan Kecamatan Sadar Hukum ini dilakukan secara ketat.
’’Setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum. Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan setiap ada aturan baru di desa itu harus tahu bahwa ada peraturan yang mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta Delima.
Penetapan desa sadar ini juga bekerjasama dengan pemda kabupaten/kota, Pemprov Lampung, dan para penyuluh hukum di Kantor Kemenkumham Lampung. (rls)