BANDARLAMPUNG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dilakukan di wilayah Bandarlampung.
Tiga tersangka tersebut yakni berinsiial AS (33) warga Kecamatan Kedamaian, kemudian AR (25) Warga Kecamatan Tanjungsenang, dan AF (21) warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Ketiganya ditangkap polisi, pada Kamis 13 Juni 2024 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Prediksi Spanyol vs Italia Jumat 21 Juni 2024: Pertemuan Dua Raksasa Eropa
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan tiga tersangka, yang dimana masing-masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat konfrensi pers di Mapolrest, Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Dennis mengatakan motifnya, para pelaku ini menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada para korbannya dengan sistem pembayaran melalui dicicil.
“Kemudian para tersangka menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut” kata Dennis.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Korban Tendangan Sapi Kurban
Praktik prostitusi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, dan korbannya dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis.
Dennis mengatakan harga ditawarkan oleh para tersangka bervaritatif, mulai dari Rp5 ratus ribu sampai Rp2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut” ungkap Dennis.
Para tersangka sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp3 ratus ribu sampai Rp5 ratus ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.
Selian ketiga tersangka, polisi juga menyita satu potong baju lingerlie warna pink dan dua unit handphone. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.