Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Gading Gajah, Tersangka Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan terkait penghentian penyidikan kasus perdagangan pipa rokok berbahan gading gajah. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -
// Sebut Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menghentikan penyidikan terhadap FS (42), tersangka dalam kasus perdagangan pipa rokok berbahan gading gajah, setelah hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
Tersangka FS ditangkap pada 6 Maret 2025 di sebuah ruko toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.
Saat itu, polisi mengamankan 23 batang pipa rokok berbahan gading gajah dengan berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Namun, belakangan tersangka kembali terlihat beraktivitas dan berjualan di tokonya, sebagaimana terekam dalam sebuah video pada 8 April 2025 yang beredar di media sosial.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penghentian proses hukum dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa FS mengalami gangguan jiwa.
Saat ditahan, FS menunjukkan perilaku tidak wajar, termasuk membenturkan kepalanya ke dinding hingga kejang, serta mengganggu tahanan lainnya.
BACA JUGA:Wamendagri Ribka: Sembilan Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 16 dan 19 April
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FS pernah mengalami kecelakaan berat yang mengharuskannya menjalani operasi pembukaan batok kepala.
Atas dasar itu, tersangka kemudian dirujuk ke rumah sakit jiwa dan menjalani observasi medis pada 12 hingga 22 Maret 2025.
“Hasil observasi dari rumah sakit menyatakan FS mengalami gangguan jiwa organik. Berdasarkan visum et repertum psikiatri atau verp, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelas Kombes Alfret.
Sementara itu, barang bukti berupa pipa rokok gading gajah telah dikoordinasikan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa dilindungi.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol Tiba-Tiba Pingsan di Bandarlampung, Polisi Lalu Lintas Langsung Berikan Bantuan
Sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa, FS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.