Penyesuaian Tarif Tol Didasarkan kepada Kepatuhan terhadap UU
BERI PENJELASAN: Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar (kanan), di Graha Pena Lampung, Jumat (21/11). -Dedi Tornado-
BANDARLAMPUNG - Pihak pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melalui Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, membeberkan alasan kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 27 November 2025 mendatang didasarkan kepada kepatuhan terhadap undang-undang untuk menjaga keberlanjutan jalan tol. Penyesuaian tarifnya, tegas M. Alkautsar, pun diatur dalam PP 23 Tahun 2024 yang kemudian mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
”Jadi dalam hal ini tidak hanya soal besaran tarif, tapi soal hak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) apabila telah memenuhi SPM yang sudah ditentukan oleh kementerian sebagai syarat melakukan penyesuaian tarif,” tandas M. Alkautsar saat berkunjung ke Graha Pena Lampung, kantor pusat Radar Lampung, Jumat (21/11/2025) petang.
Lebih jelasnya, M. Alkautsar menyampaikan penyesuaian kenaikan tarif tol Bakter ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 dan merupakan mandat langsung dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan. ”Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun,” terangnya.
Pada kesempatan sama, M. Alkautsar juga menginformasikan bahwa Tol Bakter saat ini telah dikonsesikan untuk jangka waktu 50 tahun kepada perusahaan asing yaitu Indonesia Investment Authority (INA). "Ini tentu menjadi sebuah kebanggaan masyarakat Lampung yang mana INA itu sendiri bagian dari investor luar. Artinya, kepercayaan untuk berinvestasi di Lampung ini cukup tinggi, maka kita berharap ke depan akan berdampak terhadap pembangunan yang berkelanjutan guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung," ucapnya optimis.
Kemudian masih terkait tarif tol yang sesuai aturan bahwa pengelola dibolehkan mengusulkan setiap dua tahun sekali, menurutnya usulan penyesuaian tarif tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak Juli 2025. Ini karena konsesi dengan INA sendiri dimulai sekitar Juli 2023.
"Tapi karena ada beberapa hal, termasuk kebijakan efisiensi di Pemerintah Pusat, sehingga keterlambatan itu (pengusulan penyesuaian tarif) tidak bisa dihidari. Pastinya dengan penyesuaian tarif, kita ingin optimalisasi layanan, fasilitas, dan infrastruktur tol segara dapat dilakukan untuk memenuhi harapan pengguna jalan di ruas tol Bakter," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak dikonsesikan kepada INA, peningkatan peringkat SPM secara signifikan terjadi. ”Saat ini, kita menempati urutan ke-3 dari total ruas tol yang ada di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa hasil rekomendasi dan temuan yang diminta oleh Kementerian PU melalui BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) kami lakukan secara tepat waktu dan 100 persen terpenuhi,” ungkapnya.
Meski SPM berhasil dipenuhi, diakuinya secara realitas bisnis di lapangan masih ada masalah yang dihadapi. Yaitu rendahnya volume lalu lintas di Tol Bakter.
"Kita bisa memenuhi SPM, tapi bagaimana jika volume lalu lintas di tol kecil? Jangankan untuk mencapai keuntungan, untuk mencukupi operasional saja tidak. Maka untuk itu, kita mencoba melakukan permohonan penyesuaian tarif kepada kementerian guna dapat meningkatkan layanan secara optimal,” tandasnya.
Penyesuaian tarif ini, imbuhnya, adalah sebuah mekanisme yang ditempuh BUJT untuk keberlangsungan jalan tol itu sendiri. Dimana dengan adanya penyesuaian tarif ini, Pengelola Tol Bakter berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami menerima segala masukan yang menjadi tanda bahwa masyarakat Lampung peduli terhadap keberlangsungan jalan tol. Kami berkomitmen terus melakukan peningkatan kualitas dan optimalisasi pelayanan ke depan," tegas Alkautsar.
Menururnya selain peningkatan kualitas jalan, pengelola ruas Tol Bakter selama ini juga rutin melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Seperti penanaman pohon, pelatihan simulasi penyelamatan atau rescue, serta operasi dan sosialisasi keselamatan seperti ODOL, Microsleep, hingga Operasi Simpatik guna meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan tol.
Tidak hanya itu. Menurutnya kehadiran Tol Bakter telah melaksanakan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan telah diadopsi melalui program pengelolaan limbah botol plastik sebagai upaya menjaga lingkungan yang melibatkan kelompok wanita tani (KWT) hingga tata kelola yang melibatkan masyarakat sekitar jalan tol. “Kami lakukan hanya untuk memastikan keberadaan jalan tol tidak hanya selalu soal bisnis, tapi soal bagaimana kebermanfaatan berdampak langsung baik yang dapat dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (ded/rim)