RAHMAT MIRZANI

Terungkap, Empat Mucikari yang Diamankan Polda Lampung Dapat Keuntungan Rp200 ribu per Transaksi Prostitusi

UNGKAP KASUS TPPO: Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. -FOTO ANGRY SASTRIADI/RADAR LAMPUNG -

Polda Amankan Empat Mucikari Jajakan Anak di Bawah Umur 

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras meringkus empat mucikari yang menjajakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan pengungkapan perdagangan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan masyarakat adanya indekos yang dijadikan tempat transaksi prostitusi.

“Dari pengerebakan itu anggota kami menemukan 6 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur,” katanya, Senin (1/4).

BACA JUGA:Polsek Kedaton Jaring Pasangan Muda-Mudi di Hotel, Ada yang Masih di Bawah Umur

Dikatakan Kombes Umi, keenam anak dibawah umur itu berinisial MJ, S, AS, AF, N dan AG. 

“Jadi penangkapan ini berlangsung pada tanggal 23 Maret 2024. Ketika datang ke lokasi TKP tidak ada aktifitas dan kembali ke kantor,” ujarnya.

Lalu tak lama di tanggal 24 Maret 2024 anggota kembali mendatangi lokasi TKP di Jl. Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Dan disitu anggota melakukan pengerebekan 6 kamar kos. 

BACA JUGA:Siswi Yayasan Rumah Quran Dijanjikan Umrah Gratis jika Hapal Alquran 10 Juz

“Didalam kos itu ada 6 orang wanita anak dibawah umur. Ketika ditemui terdapat 13 orang yang turut diamankan. Dan dilakukan interogasi,” kata dia.

Dari 13 orang itu diamankan 4 orang muncikari dan 2 orang pengguna jasa prostitusi. Modus dari para pelaku yang berinisial DA ini berkenalan dengan anak-anak dibawah umur tersebut.

“Diberikan janji mau bakal dibelikan Iphone. Sepeda motor televisi dengan mengangsur. Dan dibuat perjanjian utang. Ketika mereka tidak bisa melunasi mereka harus bayar Rp 8 juta. Dan mereka terikat untuk membayar dari barang dibelikan muncikari itu,” ungkapnya. 

Dari pekerjaan sebagai pekerja prostitusi itu para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari satu kali transaksi. Sedangkan para pekerja hanya mendapatkan dana sebesar Rp 50 ribu.

“Jadi motif para tersangka ini adalah motif ekonomi. Kegiatan prostitusi ini sudah terjadi sejak satu tahun sampai 2 tahun,” kata dia.

Tag
Share