Cabuli Keponakan, Kelakuan Bapak dan Anak Ini Bikin Geleng

Bapak dan anak yang diamankan Polres Metro karena kasus pencabulan. -Foto IST -

METRO - Seorang bapak dan anaknya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Metro karena diduga telah mencabuli keponakan sang bapak.

Gadis remaja berusia 19 tahun tersebut melaporkan perbuatan pamannya dan sepupunya setelah melarikan diri dari rumah pamannya tersebut.

Perbuatan tindak asusila yang diduga dilakukan paman dan sepupunya terhadap korban gadis remaja tersebut sejak Januari 2022 sampai Juni 2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan para pelaku cabul tersebut dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah korban melaporkan perbuatan para pelaku di hari yang sama.

Kedua tersangka yakni RS (50), dan anak laki-lakinya yang berinisial MPSS (17). "Kurang dari 24 jam, pelaku yang merupakan ayah dan anak ini kita amankan di rumahnya di Kecamatan Metro Timur. Keduanya kuta amankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan," kata Iptu Rosali. 

Ia mengungkapkan, dari pengakuan korban awal pertama kali, dirinya telah disetubuhi oleh sepupunya yang bernama MPSS. Di mana saat itu, korban masih berusia 17 tahun pada 21 Januari 2022.

"Setelah kejadian yang pertama, pelaku ini memaksa korban lagi untuk melayani nafsu bejatnya di keesokan harinya. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukannya di kamar mandi saat korban sedang mandi," sambungnya.

Tak hanya sepupunya itu, pamannya yang berinisial RS pun melakukan perbuatan serupa kepada dirinya, di mana dimulai sejak 27 Januari 2022 di tempat tinggal pelaku.

"Korban ini kan memang tinggal di kediaman pelaku ya. RS ini juga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar mandi. Sampai perbuatannya yang terakhir itu dilakukan pada 19 Juni 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian antara lain kaos pendek warna hijau, dan celana pendek warna biru, meja dan kursi kayu yanh diduga digunakan pelaku saat mencabuli korban.

Korban pun telah mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berhubungan dengan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Metro.

Sementara para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah. 

Terpisah, Ketua Komisi Kajian dan Analisis Pelayanan Hak Anak LPAI Kota Metro Gatot Subroto mengatakan, pihaknya mendampingi korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Adik korban yang masih berusia 17 tahun juga didampingi LPAI yang menjadi saksi atas kasus kakaknya.

Tag
Share