251.177 Perekaman e-KTP di DP4 Pilkada Masih Jadi PR Disdukcapil di Lampung
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mengejar target perampungan perekaman data yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Ini lantaran masih ada 251.177 warga yang masuk dalam DP4 pilkada yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) se-Lampung.
Diketahui, data DP4 se-Lampung berjumlah 6.610.305 orang. Di mana yang sudah melakukan perekaman E-KTP mencapai 97,49 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Lukman menjelaskan bahwa percepatan perekaman akan digencarkan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak.
“Hingga saat ini, capaian perekaman e-KTP DP4 Pilkada sudah mencapai 6.359.128 orang, atau masih kurang 251.177 orang lagi,” ujarnya, Selasa 3 Juli 2024.
Lukman menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh data yang masuk DP4 di Lampung sudah melakukan perekaman e-KTP sebelum 27 November 2024.
Sosialisasi masif dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pemasangan banner informatif dan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menyasar pemilih pemula.
Dengan harapan 100 persen DP4 di Lampung tidak memiliki kendala administrasi kependudukan dalam pemilihan nanti.
Selain menyasar pemilih pemula, Disdukcapil juga menargetkan TNI/POLRI untuk melakukan validasi apabila terjadi perubahan pekerjaan. Pihaknya berupaya melakukan terobosan agar penduduk bisa menyalurkan hak pilih.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah mengakselerasi pelayanan perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana menjelaskan bahwa ODGJ, seperti juga warga lansia, termasuk dalam kategori penduduk rentan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas dan dinas sosial untuk memastikan pelayanan ini berjalan lancar. Kami juga siap melakukan pendampingan bagi mereka yang memerlukan, termasuk perekaman melalui sistem jemput bola,” ujar Febriana pada Minggu, 23 Juni 2024.
Febriana menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk bagi ODGJ, untuk menghindari data ganda atau masalah administratif lainnya.
“Perekaman ini khusus bagi yang telah memiliki NIK tetapi belum pernah direkam. NIK yang sudah hampir terhapus bisa diaktifkan kembali dengan proses perekaman ini,” tambahnya.