RAHMAT MIRZANI

Terungkap, Empat Mucikari yang Diamankan Polda Lampung Dapat Keuntungan Rp200 ribu per Transaksi Prostitusi

UNGKAP KASUS TPPO: Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. -FOTO ANGRY SASTRIADI/RADAR LAMPUNG -

Dijelaskannya, otak dari sindikat perdagangan orang ini yakni wanita berinisial DA yang memfasilitasi semua kebutuhan kelima korban serta mengelola uang dari hasil kerja para korban.

“Otaknya ini DA, dia wanita, perannya ini muncikari. Jadi dia ini yang memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan para korban baik primer maupun sekunder dan mengelola keuangan yang didapat para korban dari para pelanggan,” ujarnya.

“Untuk PH, MH dan NS, mereka ini perannya mencari pelanggan, jadi seperti sales. Kemudian mereka juga yang mengantarkan pelanggan ke kamar kos, kemudian mereka ini akan mengunci gerbang rumah kos jika sudah terjadi transaksi, untuk HA dan AN keduanya ini pelanggan,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, pelumas, 18 unit handphone, 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil diamankan.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana. (ang/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan