RAHMAT MIRZANI

Nyatakan Perang Terhadap Perjudian, Polres Tuba Ringkus Bandar Togel

DIRINGKUS: Tersangka HN (54) bandar togel yang beroperasi di wilayah Menggala kini diringkus Polres Tuba. -FOTO IST-

MENGGALA - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar judi togel yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial HN (54) warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

"Ya kami melakukan penangkapan seorang yang diduga menjadi bandar judi togel pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah," kata Kasatreskrim, AKP Indik Rusmono dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Polsek Terusannunyai Tangkap Lima Pria saat ASik Bermain Penjudi

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan bandar judi togel tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 175 ribu, 25 lembar kompelan kertas pemasang nomor togel.

Kemudian empat lembar kertas penarikan uang di ATM BRI, satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam, HP merek Oppo warna gold, dan HP merek Vivo Y20 warna biru.

"Penangkapan terhadap bandar judi togel ini merupakan bentuk keseriusan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang dalam memberantas segala macam bentuk perjudian dan menyatakan perang dengan tindak pidana perjudian," papar AKP Indik.

BACA JUGA:Lagi Asik Main Judi Online, Dua Remaja Pengangguran Diciduk Polres Tulangbawang

AKP Indik menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat pemasangan judi togel.

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, anggota langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Setop Beropini di Kasus Musa Ahmad!

Selain menangkap pelaku yang merupakan bandar judi togel, anggota juga menyita BB berupa uang tunai, kompelan kertas pemasangan nomor togel dan HP.

AKP Indik menambahkan, bandar judi togel yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan