RAHMAT MIRZANI

Lagi Asik Main Judi Online, Dua Remaja Pengangguran Diciduk Polres Tulangbawang

DIRINGKUS: Dua pelaku menunjukkan situs judi online yang mereka mainkan. Keduanya kini diamankan Polres Tuba. -FOTO HUMAS POLRES TUBA-

MENGGALA - Dua remaja pengangguran di Tulangbawang (Tuba) diciduk aparat kepolisian karena kedapatan bermain judi online (Judol). 

Dua remaja pengangguran tersebut yakni AP (17) warga Desa Talangbaru, Kecamatan Buaysandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan KS (19) warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, keduanya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tuba pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di depan minimarket di areal SPBU Rawajitu Selatan, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tuba. 

BACA JUGA:Tekan Pengangguran, Disnaker Metro Intensifkan Pelatihan

Saat akan ditangkap, lanjut Indik keduanya sedang asik bermain judi online menggunakan HP mereka. AKP Indik mengungkapkan, para pelaku bermain judi online jenis Slot Mahyong menggunakan HP mereka masing-masing.

"Jadi memang sebelum bermain judi online, para pelaku ini melakukan deposito uang dahulu menggunakan akun DANA milik mereka," kata AKP Indik, Senin 1 Juli 2024.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang anggota lakukan di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan.

BACA JUGA:Perangi Judi Online, Polda Lampung Amankan 46 Tersangka dan Takedown 259 Situs

"Iya, jadi saat melintas di SPBU Rawajitu Selatan anggota curiga melihat dua orang remaja putra tidak dikenal asik bermain HP. Akhirnya dicek dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses," ungkapnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang Larangan Perjudian. 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Polres Tuba menyita barang bukti (BB) HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA. (nal/nca)

 

 

 

Tag
Share