RAHMAT MIRZANI

Kuasa Hukum: Setop Beropini di Kasus Musa Ahmad!

Sopian Sitepu -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad buka suara terkait nasib kliennya. Ia meminta semua pihak tidak beropini terhadap status hukum Musa Ahmad.

Dikatakan Sopian, dari perkembangan berita dan tanggapan beberapa hari terakhir mengarah pada opini, bukan fakta. Menurutnya, ada beberapa poin tertentu terkait hal tersebut. Ia menegaskan kapasitas Musa Ahmad dalam perkara Ferdiyan Ricardo, Erwin, dan Alex sebatas saksi.

’’Namun bukan dalam kapasitas pengertian sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa tersebut sebelum tindak pidana itu terjadi sebagaimana rumusan saksi pada Pasal 1 angka 26 KUHAP," jelasnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Kesempatan, Tingkatkan Kinerja

Sopian menambahkan Musa Ahmad menjadi saksi dikarenakan nama Bupati Lampung Tengah itu disebut-sebut oleh pelapor atau korban dan oleh tersangka dalam BAP mereka di kepolisian. Status P19 dari Kejaksaan Negeri Metro membuat Musa Ahmad secara formil acara pidana wajib memberikan keterangan.

"Bahwa Musa Ahmad tidak pernah mengetahui, tidak pernah berbicara tentang proyek apapun di Lampung Tengah dengan siapapun termasuk juga dengan Ferdiyan Ricardo. Hubungan antara Ferdiyan, Erwin dan Alex, dalam perkara ini tidak diketahui oleh Musa Ahmad sebelum permasalahan terjadi, tetapi diketahui setelah terjadi permasalahan dan perselisihan di antara mereka bertiga," paparnya.

BACA JUGA:Terkait Koalisi Pilgub dengan PDIP, Gerindra Tunggu Instruksi Pusat

Ditambahkannya, perkara ini adalah masalah hukum, sehingga harus pula dipandang berdasarkan pada aturan hukum atau dasar hukum yang tepat sesuai fakta hukum. “Jadi bukan berdasarkan sudut pandangan yang lain atau kacamata politik bahkan beropini liar. Saksi menurut hukum, bukan pelaku,” tegasnya.

"Kami penasehat hukum mohon pihak lain jangan memaksakan atau menggiring opini keterlibatan klien kami yang dapat merugikan nama baik klien kami, sebab akan ada akibat konsekuensi hukum atas perbuatan itu," tandasnya. (ang/c1/fik)

 

Tag
Share