Nyatakan Perang Terhadap Perjudian, Polres Tuba Ringkus Bandar Togel
Editor: Rizky Panchanov
|
Selasa , 02 Jul 2024 - 15:05
DIRINGKUS: Tersangka HN (54) bandar togel yang beroperasi di wilayah Menggala kini diringkus Polres Tuba. -FOTO IST-
Kemudian pasal 303 KUHPidana tentang Larangan Perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(nal/nca)