Nyatakan Perang Terhadap Perjudian, Polres Tuba Ringkus Bandar Togel

DIRINGKUS: Tersangka HN (54) bandar togel yang beroperasi di wilayah Menggala kini diringkus Polres Tuba. -FOTO IST-

Kemudian pasal 303 KUHPidana tentang Larangan Perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(nal/nca)

 

Tag
Share