RAHMAT MIRZANI

Sidang Vonis Kades Gunung Rejo Pesawaran Lampung Ditunda

DITUNDA: Sidang vonis mantan Kades Gunungrejo Subagio ditunda karena majelis hakim belum bermusyawarah.-FOTO IST -

PESAWARAN – Sidang vonis terhadap mantan Kepala Desa Gunungrejo, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Subagio ditunda. Ini karena majelis hakim belum bermusyawarah. 

Subagio merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pungutan liar (pungli) ganti rugi atau kompensasi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan right of way saluran udara tegangan tinggi PT PLN senilai Rp195 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menggelar sidang perkara korupsi yang menjerat Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Subagio. 

Pada sidang kali ini seharusnya dilakukan pembacaan amar putusan majelis hakim, namun sidang harus ditunda hingga Rabu, 17 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui, Subagio telah melakukan perbuatan pidana korupsi berupa pungutan liar kepada sejumlah warga yang mendapatkan kompensasi ganti rugi atas pembebasan lahan dari PT. PLN yang terkena jalur pemasangan kabel transmisi aliran listrik saluran utama tegangan tinggi (SUTET). 

Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2022 tanpa adanya persetujuan pihak kecamatan dan Pemkab Pesawaran. Bermodalkan Perdes tersebut, oknum kepala desa melakukan pungutan liar kepada warga yang mendapatkan kompensasi, baik secara door to door maupun melalui pesan WhatsApp, sebesar 8 persen.

Atas perbuatan korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan, tersangka berhasil meraup dana dari 59 warga yang terkena pembebasan lahan sekitar Rp195 juta. Akibat perbuatannya, Subagio dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka itu, karena oknum kades tersebut diduga korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right of way (RoW) Sutet PT. PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, total pungutan yang dilakukan terhadap sekitar 59 warga yang mendapat kompensasi ganti rugi mencapai sebesar Rp 195,2 juta. 

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran meminta 45 saksi yang telah diambil keterangan. 

“Modusnya, tersangka S membuat peratura desa nomor 2/2022 tentang pungutan desa.,”ungka Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran, Senin 11 Desember 2023. 

Padahal, lanjutnya, untuk membuat perdes itu sendiri, sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. 

Melalui Musdes, dikonsultasikan ke kecamaatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan