Gegara Sampah, Warga Pesisir Barat Lampung Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan di Pasar Krui diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah setelah insiden terkait sampah.-FOTO IST -

PESISIR BARAT - Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin (1/7), mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Tersangka adalah SYO alias DE (50), warga Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H. mengatakan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Pasar Mulya Barat 04.

“Penganiayaan oleh pelaku SYO alias DE terhadap korban YI, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024. Saat itu, korban melihat bagian belakang rumahnya penuh tumpukan sampah,” katanya, Selasa (2/7).

Kemudian, lanjutnya, korban mendatangi dan menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima tuduhan tersebut. 

Setelah itu, pelaku mengambil ember berisi air comberan dan menyiram korban. Korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm, tetapi pukulan tidak mengenai pelaku.

“Saat itu juga, pelaku membalas dengan meninju bagian bibir korban, sehingga korban terjatuh. Mendengar keributan, warga sekitar datang untuk membantu korban dan melerai keributan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bibir, pusing, dan gigi seri bagian kiri depan terlepas. 

Karena tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Pesisir Tengah. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 1 Juli 2024, Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, SYO yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. 

Sebelumnya  Anggota DPRD Tanggamus Johny Wahyudi harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/865/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 15 Juni 2024.

Peristiwa itu terjadi di depan Mahan Agung, Jl. Dr. Susilo, Sumurbatu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Jumat (14/6) sekitar pukul 23.55 WIB.

Korban bernama Nopri (27), warga Bandarlampung. Ia mengaku didatangi oleh terlapor di lokasi tersebut. “Jadi dia minta lokasi saya, ya saya kirim. Ternyata didatengin beneran sama dia,” kata Nopri kepada Radar Lampung.

Saat bertemu, sambung Nopri, keduanya sempat berbincang yang berujung cekcok mulut. Puncaknya, terlapor mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala Nopri. 

Tag
Share